.

23 Desember 2020

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.


Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :


  • Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  • Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  • Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  • Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  • Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  • Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  • Kepala Sekolah sebagai Motivator.


Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dokumen-dokumen yang diperikasa pengawas diantaranya terdiri dari 6 Komponen antara lain :


BUKTI FISIK KOMPONEN 1  KEPRIBADIAN DAN SOSIAL

BUKTI FISIK KOMPONEN 2 KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN

BUKTI FISIK KOMPONEN 3 PENGEMBANGAN SEKOLAH

BUKTI FISIK KOMPONEN 4 MANAJEMEN SUMBER DAYA

BUKTI FISIK KOMPONEN 5 KEWIRAUSAHAAN

BUKTI FISIK KOMPONEN 6 SUPERVISI PEMBELAJARAN

KUESIONER  PKKS RESPONDEN PESERTA DIDK

KUESIONER  PKKS RESPONDEN GURU

KUESIONER  PKKS RESPONDEN ORANG TUA PESERTA DIDK

DAFTAR HADIR RESPONDEN

INSTRUMEN PKKS TAHUN 2019

APLIKASI REKAP KEHADIRAN

PERSETUJUAN DAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT

LAPORAN PKKS

PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PKKS



Bagi Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil  UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria  boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.


Semoga bermanfaat – Terimakasih

by. SDN Mediyunan II

03 November 2020

Profil SD Negeri Mediyunan II Kecamatan Ngasem

 


PROFIL SD NEGERI MEDIYUNAN II

Kec. Ngasem, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur 

 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI MEDIYUNAN II NGASEM

2

NPSN

:

20540756

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Desa Mediyunan

RT / RW

:

13 /04

Kode Pos

:

62154

Kelurahan

:

Mediyunan

Kecamatan

:

Kec. Ngasem

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

Negara

:

Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Lintang : -7.279219

 

 

Bujur : 111.730860

2. Data Pelengkap

7

SK Pendirian Sekolah

:

-

8

Tanggal SK Pendirian

:

1983-10-10

9

Status Kepemilikan

:

Pemerintah Pusat

10

SK Izin Operasional

:

-

11

Tgl SK Izin Operasional

:

1910-01-01

12

Kebutuhan Khusus Dilayani

:

Tidak ada

13

Nomor Rekening

:

1331000643

14

Nama Bank

:

BPD Jawa Timur

15

Cabang KCP/Unit

:

BPD Jawa Timur Cabang Bojonegoro

16

Rekening Atas Nama

:

SDNMEDIYUNAN2

17

MBS

:

Ya

18

Luas Tanah Milik (m2)

:

1232

19

Luas Tanah Bukan Milik (m2)

:

0

20

Nama Wajib Pajak

:

 

21

NPWP

:

-

3. Kontak Sekolah

20

Nomor Telepon

:

2147483647

21

Nomor Fax

:

 

22

Email

:

sdnmediyunandua@gmail.com

23

Website

:

 https://sdnmediyunandua.blogspot.com/

4. Data Periodik

24

Waktu Penyelenggaraan

:

Pagi

25

Bersedia Menerima Bos?

:

Bersedia Menerima

26

Sertifikasi ISO

:

Belum Bersertifikat

27

Sumber Listrik

:

PLN

28

Daya Listrik (watt)

:

1300

29

Akses Internet

:

Ada

30

Akses Internet Alternatif

:

 

5. Data Lainnya

31

Kepala Sekolah

:

Martin, S.Pd.

32

Operator Pendataan

:

Siti Dwi Lestari, S.Pd.

33

Akreditasi

:

B – Tahun 2018

34

Kurikulum

:

Kurikulum 2013

35

Jarak Ke Pusat Kecamatan

:

11 km

36

Jarak Ke Pusat Otoda

:

30 km

37

Terletak Pada Lintasan*)

:

Jalan pedesaan

38

Kategori Sekolah

:

SD Biasa

39

Kelompok Gugus Sekolah

:

Gugus IV

40

Kelompok Gugus Sekolah

:

5 SD

41

Jumlah Guru

:

L : 6; P : 5; Jumlah : 11

42

Jumlah siswa

:

L : 42; P : 39; Jumlah : 81

43

Jumlah Lulusan 2019/2020

:

L : 10; P : 8; Jumlah : 18

 




 

22 Oktober 2020

OPTIMALISASI OPS, TENAGA PENDIDIK, DAN KEPENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDKAN DI KABUPATEN BOJONEGORO

Profesi Guru dan Operator Sekolah selain dituntut untuk memiliki integritas dan akuntabel dlm mengemban pekerjaannya, ia juga harus mampu menjadi aparatur yang profesional.
 

Melalui Kegiatan ini, Gugus 4 di Kecamatan Ngasem dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telah membangun dan mengembangkan website dan aplikasi untuk menunjang kegiatan belajar engajar serta untuk mempermudah Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Mengakses dan memantau perkembangan endidikan di Kabupaten Bojonegoro, yakni sebuah platform kerja sama dlm pertukaran informasi, inovasi dan praktik terbaik manajemen kepegawaian/pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro terkhusus di lingkungan Dinas Pendidikan.

Untuk itu, dlm rangka pengembangan website dan Aplikasi ini bisa berkelanjutan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Kegiatan Zoom Meeting / Webinar dengan semua Lembaga Sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Kamis 22 Oktober 2020 pada jam yang sama 08.00 WIB yang bertepatan dengan Pelaksanaan Hari Santri Nasional. 



Menurut Ketua Gugus 4 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Bpk. Lugito, S.Pd. " Dengan kegiatan ini di harap semua tenaga Pndidik / Kependidikan dapat dan mampu memahami betapa pentingnya IT bagi kemajan Pendidikan terkhusus di wilayah Kecamatan Ngasem ini.


Di tambahkan jug oleh Ibu Nofi Restiyani, S.Pd.SD. selaku Pemandu Kegiatan ini, bahwa dengan website dan Aplikasi ini nantinya semua Tenaga Pendidik/Kependidikan Mampu menguasai IT dan tidak terlalu membebani kepada Operator Sekolah, karena mampu megakses sendiri kebutuhan-kebutuhan pribati terkait dengan Pendidikan.

by.SDN Mediyunan II

18 Agustus 2020

Salinan Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;

bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19; 

bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia; 
bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja; 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional  (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Unduh Link Salinan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/Kb/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

---------------Link Download Disini---------------

Unduh Link Infografik SKB  4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19