Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19;
bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Unduh Link Salinan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/Kb/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
---------------Link Download Disini---------------
Unduh Link Infografik SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19
Admin. SDN Mediyunan II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar