.

13 Maret 2017

INFO PETING! UNTUK DAPAT GAJI DARI DANA BOS, GURU HONORER SEKOLAH NEGERI HARUS DAPAT SURAT TUGAS BEKERJA DARI PEMDA

Kemendikbud telah membuka akses dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dijalani. Di antaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer tersebut tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan, guru honorer di sekolah negeri tidak bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS. Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.


’’Tidak hanya itu. Surat penugasan itu harus disetujui oleh Kemendikbud,’’ kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, kemarin (10/3). Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar.
Didik mengatakan, sampai kemarin belum ada usulan dari pemda terkait nama-nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Dia memperkirakan pemda masih menyusun usulan itu. Sebab Permendikbud 8/2017 baru diterbitkan 1 Maret lalu.

Meskipun demikian, Didik mengatakan, gaji guru honorer dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak Januari 2017. Sehingga seandainya surat pengusulan disetujui April atau Mei depan, para guru honorer tetap berhak mendapatkan gaji dari dana BOS mulai Januari 2017. ’’Kalau tidak dirapel, kasihan gurunya,’’ ujar Didik.
Dia juga mengatakan, tidak ada niatan dari pemerintah untuk mempersulit para guru mendapatkan gaji dari dana BOS. Upaya itu dilakukan secara murni untuk mencegah rekrutmen guru honorer baru di sekolah negeri. Pemerintah tidak ingin ada rekrutmen guru honorer seenaknya, kemudian membebani keuangan negara.

Didik kemudian menegaskan, guru honorer di sekolah negeri yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir tahun 2016. Sementara guru honorer yang baru direkrut 2017 ini, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. 
’’Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh untuk gaji guru, jangan disalahgunakan dengan merekrut guru honorer baru,’’ pungkasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik mekanisme baru pencairan dana BOS tersebut. Dengan adanya surat resmi penugasan dari pemda, otomatis keberadaan para guru honorer itu diakui. Nasib mereka lebih jelas ketimbang selama ini.
Dengan adanya surat resmi penugasan itu, Unifah mengatakan, bisa dipakai sebagai syarat mendaftar tunjangan profesi guru. Sebab dengan adanya surat penugasan itu, tenaga honorer menjadi pegawai resmi pemda. ’’Selama ini guru honorer tidak bisa mendaftar sertifikasi, karena tidak diakui sebagai pegawai pemda,’’ jelasnya.

Menurut Unifah, masih wajar jika sampai sekarang belum ada pemda yang mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab pemda pasti sedang melakukan pendataan. Unifah berharap pendataan guru honorer untuk diusulkan mendapat gaji dari dana BOS berlangsung transparan.
Sebagaimana yang diberitakan pemerintah akhirnya memperbolehkan dana BOS untuk gaji guru. Namun dibatasi maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri. Persentase ini turun dibandingkan aturan sebelumnya yang dipatok 20 persen. Sementara di sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman idhonorer.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan-rekan honorer di seluruh tanah air.
Terima kasih telah setia bersama SDN Mediyunan II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar